1.
PENGERTIAN KOPERASI
Secara
harafiah koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation yang terdiri dari dua
suku kata "Co" yang berarti bersama dan "Operation" yang
artinya bekerja.
Koperasi
mengandung makna "kerja sama", ada juga yang mengartikan 'menolong
satu sama lain'. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya. Koperasi berkaitan dengan berbagai macam fungsi, yaitu :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
-
Fungsi Etika
Pengertian-pengertian
pokok tentang koperasi
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
- Menggabungkan diri secara sukarela untuk menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati secara adil
- Pengawasan dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri
- Setiap anggota harus memiliki sikap saling tolong menolong
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota
Defenisi-defenisi
mengenai pengertian koperasi terbagi lagi menjadi :
1. Defenisi ILO
2. Defenisi Chaniago
3. Defenisi Dooren
4. Defenisi Hatta
5. Defenisi Munkner
6. Defenisi UU No. 25/1992
Definisi
ILO (International Labour Organization)
“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking”
...Koperasi
didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara
sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui
pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan
secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut...
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective."
Disini,
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Definisi
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam
bukunya "The Movement in Indonesia", Beliau mengungkapkan bahwa
"Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan berdasarkan “ seorang buat semua dan semua buat seorang" inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
Definisi
Munkner
Munkner
mengungkapkan bahwa koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang seperti dikandung gotong-royong.
Definisi
UU No.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
*Berdasarkan
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.
Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
2.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No.
25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin
membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3
badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi
ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi itu sendiri.
4.
Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
5.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya
rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan
kehidupan berkoperasi.
2.
TUJUAN KOPERASI
- Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- UU No.
25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi: Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
3.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman Schulze
·
Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 2 tahun 1967
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan bersifat terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
· Keanggotaan bersifat terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Fredrich William Raiffeisen
·
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
s
sPrinsip
Herman Schulze
·
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
· Membeli saham untuk menjadi anggota
· Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
· Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
· Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
· Menggaji para pengurus
· Membagi keuntungan kepada para anggota
· Sedangkan prinsip-prinsip intinya adalah :
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan cara mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
· Membeli saham untuk menjadi anggota
· Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
· Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
· Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
· Menggaji para pengurus
· Membagi keuntungan kepada para anggota
· Sedangkan prinsip-prinsip intinya adalah :
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan cara mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
·
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang
didirikan pada tahun 1895. Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut :
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
·
Prinsip / sendi koperasi menurut UU No. 22/1967
·
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip
Koperasi UU No. 25/1992
·
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Sumber:
http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/02/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar