ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02
Sumber-sumber
Modal Koperasi
a. Sumber Modal
Koperasi (UU No.12/1967)
b. Simpanan
Pokok
c. Simpanan
Wajib
d. Simpanan
Sukarela
e. Modal
sendiri
Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal
Sendiri (equity capital)
2. Modal
pinjaman ( debt capital)
3. Modal
sendiri (equity capital):
-
Simpanan pokok
-
Simpanan wajib
-
Dana cadangan
-
Donasi/hibah
Modal
pinjaman (debt capital) :
-
anggota
-
koperasi lainnya
-
bank atau lembaga keuangan lainnya
-
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
-
alasan kepemilikan
-
alasan ekonomi
-
alasan resiko
Yang
dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
-
anggota
-
pengurus
-
pemerintah
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari
kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat
distribusi cadangan :
-
memenuhi kewajiban tertentu
-
meningkatkan jumlah operating capital
-
sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
-
perluasan usaha
sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar