Minggu, 20 Januari 2013

8. Permodalan Koperasi

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi
a.       Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
b.      Simpanan Pokok
c.       Simpanan Wajib
d.      Simpanan Sukarela
e.       Modal sendiri

Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital)
2.      Modal pinjaman ( debt capital)
3.      Modal sendiri (equity capital):
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Donasi/hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya





Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar