ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02
Peranan Koperasi
bagi Perkembangan Perekonomian Indonesia
Koperasi pada
dasarnya adalah sebuah organisasi ekonomi dari orang-orang yang memiliki
kemampuan terbatas. Karena, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
atau anggotanya serta suatu bentuk perusahaan yang berasaskan kekeluargaan dan
dikelola secara demokratis. Bagi mereka (masyarakat) yang menggunakan jasa
koperasi maka mereka juga termasuk dalam anggota koperasi tersebut.
Koperasi
mempunyai peranan penting yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1. Bidang Ekonomi
· -- Menumbuhkan
dan mengembangkan motivasi berusaha yang lebih beprikemanusian dalam melakukan
usahanya,
- Mengembangkan metode SHU (Sisa hasil usaha) yang adil dan tidak berdasarkan modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa dan partisipasi,
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk modal lainnya,
- Menawarkan barang dan jasa dalam harga yang lebih murah dan mewujudkan pelayan sebagai tujuan utama,
- Mengembangkan metode SHU (Sisa hasil usaha) yang adil dan tidak berdasarkan modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa dan partisipasi,
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk modal lainnya,
- Menawarkan barang dan jasa dalam harga yang lebih murah dan mewujudkan pelayan sebagai tujuan utama,
- Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan,
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
2. Bidang Sosial
· Mendidik
anggota yang memiliki semangat kerja sama,
· Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat berkorban sesuai dengan kemampuannya,
· Mendorong terwujudnya suau kehidupan masyarakat yang tentram dan damai,
· Mendorong terwujudya suatu tatanan social yang demokratis.
· Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat berkorban sesuai dengan kemampuannya,
· Mendorong terwujudnya suau kehidupan masyarakat yang tentram dan damai,
· Mendorong terwujudya suatu tatanan social yang demokratis.
Jadi, peranan
koperasi di Indonesia adalah sesuai dengan:
Pasal 3 UU No 25 tahun 1992 , yaitu:
Tujuan pendirian
koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota-anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan
makmur.
Pasal 4 UU No 25
tahun 1992
Peranan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya adalah membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi social.
Dari keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa peranan koperasi sangat penting karena dapat
membantu masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan modal usaha. Sehingga,
dapat mengurangi pengganguran di Indonesia serta membuat seseorang dapat
berkembang dan bersifat jujur.
ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02
sumber: http://katrin13211919.blogspot.com/2012/10/peranan-koperasi-bagi-perkembangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar