PENGERTIAN
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
KASUS
Merek
merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan. Begitu pentingnya merek
sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah langsung bisa mengaitkan
kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan, mobil hingga kacamata. Tak
heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada pihak yang menirunya.
Semenjak
diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek
menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang
kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di
penjara.
Question
:
Apakah
kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI
ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara
hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan
kesamaan/kemiripan sebagian kata.karena yang dipetenkan adalah satu kalimat
bukan perkata.
Answer :
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang
dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya
unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.
Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV)
kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Kami
tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada
pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke
konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa.
Namun
demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Bapak.
Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva
mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Kedua,
terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan.
Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA
CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan
penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan
parameter berupa:
Ø Persamaan
visual
Ø Persamaan
jenis barang; dan
Ø Persamaan
konsep
Jika
pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya,
tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi
bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di
jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran
akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak
sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan
keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang
di jiplak.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar