Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian
hukum menurut para ahli
Plato : Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Tujuan Hukum
& sumber-sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila
dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
-
Kodifikasi
Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara
lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya
kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
-
Kaidah /
Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
-
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau
setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, danmenggunakan hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
-
Obyek Hukum
Menurut pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan
& kepentingan bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.
-
Hak
Kebendaan yang Bersifat Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan
bentuk dan kualitas yang sama.
BAB 3Hukum Perdata
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
-
Sejarah
singkat hukum perdata
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya,
dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum.
Pada
tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”.
Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain
masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung
(jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun
1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh
karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat
ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
-
Pengertian
dan keadaan hukum di Indonesia
Keadaan hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua
faktor, yaitu :
Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita terdiri dari
berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk indonesia dalam
tiga golongan, yaitu :
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang
dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata
dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang
di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan rakyat, dimana
sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam
Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang
berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
-
Sistematika
hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
·
Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur tentang seseorang
manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht) Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan
keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat.
Hak seorang pengarang atas karangannya
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan
atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja
·
Hukum Waris (erfrecht) Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang
BAB 4Hukum Perikatan
Pengertian hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut
“verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam
literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang
mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut
kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
- Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi
menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber
adalah sebagai berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
- Azas - Azas Hukum Perikatan
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi
debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori,
yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.
Biaya adalah
segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh
salah satu pihak;
b.
Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh
kelalaian si debitor;
c.
Bunga adalah
kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung
oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal
1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa
kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika
terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang
dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a.
Karena
pembayaran
b.
Karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.
Karena
pembaharuan hutang
d.
Karena
perjumpaan utang atau kompensasie.
e.
Karena
pencampuran utang.
f.
Karena
pembebasan utang.
g.
Karena
musnahnya barang yang terutang.
h.
Karena batal
atau pembatalani.
i.
Karena
berlakunya syarat pembatalan
j.
Karena lewat
waktu atau kadaluarsa
SUMBER:
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
http://sbwicaksono.blogspot.com/2012/03/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar