Standart
Kontrak
Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
1. Menurut Mariam
Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi
Syahdeini,
Keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan
Macam- macam
perjanjian
Syarat sah
perjanjian
Ada 4 syarat yaitu
: (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk
mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk
membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu
hal tertentu;
- Suatu sebab yang
halal.
- Orang yang tidak
cakap
(ps.1330 KHUPerdata)
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah
- Pengampuan
- Mereka yang telah dinyatakan pailit;
- Orang yang hilang ingatan
Saat
lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan
saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan Pasal
1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pembatalan
dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan
Suatu perjanjian
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal
demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena;
- Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Pelaksanaan
Itikad baik dalam
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber
6. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan
Hukum Perdata dengan hukum dagang
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan .
Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat
dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai
hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang
khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya
hukum dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak
satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami
dari pendapat antara lain :
Ø Menurut Hukum, Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus –
menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Ø Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
Ø Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Ø Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Hubungan
pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan
dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat
bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut
“pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam
dua golongan
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
2.. Membantu diluar
perusahaan
Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
- Pelayan took
- Pekerja keliling
- Pengurus filial.
- Pemegang prokurasi
- Pimpinan perusahaan
Pengusaha
dan kewajiban
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1. membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2
undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan
terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian )
b. dokumen lainnya
terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai
guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ).
Drnagn adanya
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal
25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang
bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang
bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bentuk – bentuk
badan usaha
Bentuk-bentuk badan
usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
Perusahaan
Perseorangan, Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau
seorang pengusaha.
Perusahaan
Persekutuan, Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status
hukumnya yaitu :
Perusahaan berbadan
hukum, Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah
dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
Perusahaan bukan
badan hukum, Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan
hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di
lingkungan masyarakat yaitu :
Perusahaan swasta,
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada
campur tangan pemerintah, yakni Perusahaan swasta nasional, Perusahaan swasta
asing dan Perusahaan campuran (joint venture)
Perushaan negara,
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara,
yakni :Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan
Perseroan (Persero).
Perseroan
terbatas (PT)
Perseroan terbatas
merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai
tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Koperasi
Koperasi berbentuk
Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah “Organisasi
Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Yayasan
Yayasan (Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Badan usaha
milik Negara( BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN merupakan bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan
menjadi tiga jenis yaitu :
Perusahaan Jawatan (Perjan);
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
Perusahaan Umum (Perum) ; Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
Perusahaan Perseroan (Persero):
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki
oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri
7. Dasar
hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam konteks ini,
antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29
ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
1) Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun pengertian
Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau
kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta
penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan
dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ø Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a) Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik
Indonesia,
b) Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c) Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ø TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar
perusahaan :
· Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan
lain tentang perusahaan.
1. Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
2. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
3. Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
4. Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Ø Cara & Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
Membayar biaya
administrasi
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Ø Hal-Hal Yang Didaftarkan
Pengenalan tempat
Data umum perusahaan
Legalitas perusahaan
Data pemegang saham
Data kegiatan
perusahaan.
8. Hak
kekayaan intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul
bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
PRINSIP –
PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan,
yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak
sirkuit terpadu
DASAR HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Hak cipta diberikan
terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Paten diberikan
dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah
Merk :
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
DESAIN
INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
RAHASIA
DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://sitabungadia.wordpress.com/2012/05/01/hukum-dagang-kuhd/
http://rizalblogs-blogsaya.blogspot.com/2012/06/hukum-dagang.html
http://yanhasiholan.wordpress