Minggu, 27 Januari 2013

15. Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya


ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Karena prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Dan dari pengamatan, manfaat selain pembagian SHU yang besarannya sesuai dari perhitungan Jasa anggotanya adalah kemudahan para anggotanya untuk memperoleh produk-produk yang di jual oleh koperasi itu sendiri, pembayaran dapat di lakukan dengan kredit atau malah adanya potongan harga yang sangat menggiurkan. Dan mungkin salah satu yang sangat menarik untuk menjadi seorang anggota Koperasi adalah kerena ada beberapa Koperasi memudahkan anggotanya untuk mendapatkan Modal tunai alias‘’ ngutang “, untuk kepentinagn keluarga atau untuk tambahan modal anggotanya koperasi itu sendiri.
SUMBER:
http://b-prakoso27210001.blogspot.com/2011/10/manfaat-koperasi-bagi-anggotanya.html

14. Jenis - Jenis Koperasi

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

ALEXANDRA.TS
2EB02/20211570

SUMBER:
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410

13. Peranan Koperasi bagi Perkembangan Perekonomian Indonesia

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02
Peranan Koperasi bagi Perkembangan Perekonomian Indonesia

Koperasi pada dasarnya adalah sebuah organisasi ekonomi dari orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas. Karena, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat atau anggotanya serta suatu bentuk perusahaan yang berasaskan kekeluargaan dan dikelola secara demokratis. Bagi mereka (masyarakat) yang menggunakan jasa koperasi maka mereka juga termasuk dalam anggota koperasi tersebut.
Koperasi mempunyai peranan penting yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :

1.      Bidang Ekonomi
·      -- Menumbuhkan dan mengembangkan motivasi berusaha yang lebih beprikemanusian dalam melakukan usahanya,
Mengembangkan metode SHU (Sisa hasil usaha) yang adil dan tidak berdasarkan modal tetapi berdasarkan perimbangan jasa dan partisipasi,
Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk modal lainnya,
Menawarkan barang dan jasa dalam harga yang lebih murah dan mewujudkan pelayan sebagai tujuan utama,
            -   Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan,
Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.

2.      Bidang Sosial
·                     Mendidik anggota yang memiliki semangat kerja sama,
·         Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat berkorban sesuai dengan kemampuannya,
·         Mendorong terwujudnya suau kehidupan masyarakat yang tentram dan damai,
·         Mendorong terwujudya suatu tatanan social yang demokratis.

Jadi, peranan koperasi di Indonesia adalah sesuai dengan:

Pasal 3 UU No 25 tahun 1992 , yaitu:
Tujuan pendirian koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota-anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.

Pasal 4 UU No 25 tahun 1992
Peranan koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi social.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan koperasi sangat penting karena dapat membantu masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan modal usaha. Sehingga, dapat mengurangi pengganguran di Indonesia serta membuat seseorang dapat berkembang dan bersifat jujur. 

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

sumber: http://katrin13211919.blogspot.com/2012/10/peranan-koperasi-bagi-perkembangan.html

12. Pembangunan Koperasi

ALEXANDRA.T.S
20211570/2EB02
Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :1.                  Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.2.                  Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.B. Kunci Pembangunan KoperasiMenurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.  Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:1.                  Semua anggota diperlakukan secara adil,2.                  Didukung administrasi yang canggih,3.                  Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,4.                  Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,5.                  Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,6.                  Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,7.                  Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,8.                  Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,9.                  Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,10.              Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,11.              Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,

Minggu, 20 Januari 2013

11. Peranan Koperasi

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum


Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Peranan Koperasi di Pasar Persaingan Monopolistik

Pasar persaingan monopolistik (monopolistic competition) dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa, pasar suatu produk dikatakan berada keadaan persaingan monopolistik apabila dalam pasar tersebut terdapat ciri-ciri persaingan dan ciri monopoli. Hal ini disebabkan produk-produk yang dijual dipasar tidaklah homogen, tetapi masing-masing mempunyai daya subsitusinya satu sama lain. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karna produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal.

Pasar persaingan monopolistik dalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
2. Produk yang dihasilkan tidak homogen.
3. Ada produk substitusinya, artinya dapat digantikan penggunaanya secara sempurna oleh produk lain.
4. Keluar atau masuk industri relatif mudah.
5. Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
6. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yag dihasilkan tidak sama dalam banyak hal.

Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna 

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. 

Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). 

Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar. 
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. 

Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. 
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:

X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi. 

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x)


Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, 
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.


Sumber:
http://46dody.wordpress.com/2012/06/26/koperasi-dalam-pasar-persaingan-monopolistik/
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2011/12/peranan-koperasi-di-pasar-persaingan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

10. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
1)      Neraca,
2)      Perhitungan hasil usaha (income statement),
3)      Laporan arus kas (cash flow),
4)      Catatan atas laporan keuangan
5)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

sumber:

9. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

ALEXANDRA.T.S
20211570/2EB02
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan  mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/ pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
b.  Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi yang efisiesn, atau  adanya pengurangan biaya dan atau diperoleh harga harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari dari peranan anggota dalam koperasi begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besae daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

8. Permodalan Koperasi

ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi
a.       Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
b.      Simpanan Pokok
c.       Simpanan Wajib
d.      Simpanan Sukarela
e.       Modal sendiri

Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital)
2.      Modal pinjaman ( debt capital)
3.      Modal sendiri (equity capital):
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Donasi/hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya





Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Sabtu, 19 Januari 2013

7. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis koperasi (PP 60 tahun 1959)
ALEXANDRA.TS
20211570/2EB02

a.       Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koprerasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya: memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b.      Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-annggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya: mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberikan kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian dan mendidik petani berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c.       Koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya: penjualan hasil-hasil peternakan, mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan, menyediakan kredit bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/ penerangan tentang peternakan tepat guna.
d.      Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotaa-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya: mengusahakan pembelian alat-alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit, mengusahakan pengelolaan dan pengawetan ikan.
e.       Koperasi kerajinan / industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/ industri yang bersangkutan.
Contohnya: mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk anggota.
f.        Koperasi simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya: membantu keperluan kredit para anggota yang sangat memebutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya giatmenyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat dengan menyisikan sebagian pendapatannya dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
g. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Contohnya: sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.       Koperasi Pemakaian (konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
b.      Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/ karyawan.
c.       Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/ non anggota. Koperasi ini sering disebut koperasi kredit.

 Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17):
1.      Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogenkarena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)
a.       Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b.      Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum.
c.       Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d.      Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
- Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

sumber:
http://estinestin.blogspot.com/2012/11/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html