Rabu, 30 November 2011

Makalah Bisnis Franchising

PENDAHULUAN
Fenomena yang menarik dibeberapa tahun ini yaitu makin tumbuh suburnya Bisnis Franchise, terutama pada bidang makanan. Kalau kita amati saat ini banyak sekali usaha baru yang sangat kreatip menawarkan berbagai jenis produk dan jasa, misalnya usaha makanan modern. Beberapa diantara mereka membuka gerainya di pusat-pusat pertokoan atau di jalan utama di lokasi yang strategis di tengah kota. Contoh yang sangat mudah adalah usaha makanan Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi usaha franch ise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome dan sebagainya.
Beberapa pemilik usaha berada di luar negri seperti Mc Donald, Dunkin Donuts, Kentucky Fmarket demandried Chicken, Pizza Hut, Wendys, Starbucks yang berasal dari Amerika Serikat, Bread Story dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura dengan pembeli yang cukup banyak. Pembeli rela untuk meluangkan waktu yang cukup lama tertib dalam antrian untuk memilih produk dan membayarnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi perhatian adalah faktor-faktor apa yang mendorong pertumbuhan Bisnis Franchise di Indonesia ? Selain itu makalah ini memfokuskan pada dua hal. Yang pertama adalah untuk membeli franchise. Yang lain adalah untuk membeli bisnis yang ada. Kedua kegiatan memiliki peluang dibandingkan dengan memulai bisnis baru dan akan dikaji dalam makalah ini, diawali dengan franchising.

SEJARAH FRANCHISE
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris franchise dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Franchise saat ini lebih didominasi oleh franchise rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restaurant cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi franchise sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai franchise generasi kedua. Perkembangan sistem franchise yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan franchise digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya franchise dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis franchise tidak mengenal diskriminasi. Pemilik franchise (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

DEFINISI
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap franchise. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.

Sementara itu, menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.

Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Franchise merupakan sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba (franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba (franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).

LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.

Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.


 MEMBELI FRANCHISE
Pengusaha yang terbaik adalah yang paling siap untuk kemungkinan berhasil, apakah fokus bisnis yang dimulai dari awal, membeli franchise, atau membeli bisnis yang ada. Dengan memulai usaha kecil sebagai franchisee, pengusaha harus mempersiapkan perusahaannya agar mampu mewakili sosok perusahaan induk dan memiliki produk dan jasa yang mutu serta citranya sama dengan produksi perusahaan induk. Selain itu, pengusaha harus pandai memilih perusahaan induk yang punya potensi untuk dijual dan dikenal luas.
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Beberapa Franchise Asing yang sukses di Indonesia misalnya dalam bidang usaha makanan, minuman dan cafe antara lain Quickly, Baskin Robin, Starbucks, Mc Donalds, Pizza Hut, Wendy’s, Tony Romas, Bread Story, Bread Talk, Kentucky Fried Chicken, Kafe Dome, Hard Rock CafĂ©, Planet Hollywood, sedangkan bidang usaha lain misalnya Sogo Department Store, Marks & Spencer, Ace Hardware, ERA Indonesia, Ray White, English First, Future Kids, dan lain-lain. Dalam waktu yang singkat beberapa Franchise Asing ini berkembang dibanyak kota di tanah air.
Franchise Lokal menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya antara lain Es Teler 77, Mr Celup, Ayam Bakar Wong Solo, dan lain sebagainya.
Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :

1. Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2. Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3. Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
4. Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
5. Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan.

 Biaya franchise meliputi:

Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Beberapa keuntungan bentuk franchise makanan antara lain yaitu:
1. Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.

MENGEVALUASI SEBUAH FRANCHISE
Masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan dalam membeli franchise meliputi: apa saja yang termasuk franchise, kewajiban franchisor dan franchisee, langkah dalam memperoleh hak, dan kekhawatiran dalam membeli franchise. Setiap masalah ini akan dikaji secara bergantian.

APA SAJA YANG TERMASUK FRANCHISE?
Ketika membeli franchise, biasanya konsisten pada beberapa item yang dibeli, meskipun secara khusus tentang apa yang sedang dibeli dalam setiap kasus harus diperiksa. Ini umumnya adalah sebagai berikut:

1. Membentuk sebuah nama, merek produk, dan pelayanan.

2. Kemampuan untuk beroperasi di bawah nama merek untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu biasanya beberapa standar seperti 5, 10 atau 20 tahun.

3. Satu toko atau hak untuk memiliki lebih dari satu unit.

Memang memilih franchise saat ini lagi populer dan menjanjikan keuntungan, namun ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Jadi memilih franchisor berikut produk/jasanya juga perlu dipertimbangkan dengan masak, terutama isi ikatan perjanjian antara hak dan kewajiban serta prospek keberhasilan penjualannya.

KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Unsur –unsur Franchise :
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4. Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

Fee : Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.

Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.

Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.

Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.

Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.

Dasar Hukum Franchise :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

LANGKAH DALAM MEMPEROLEH HAK

KEKHAWATIRAN DALAM MEMBELI FRANCHISE
Perjanjian waralaba tersebut merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) memuat kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Di dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Jika para pihak mematuhi semua peraturan tersebut, maka tidak akan muncul masalah dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Akan tetapi sering terjadi das sein menyimpang dari das sollen. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Adanya wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Terhadap kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba ini berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian.
Seperti perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang wanprestasi untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Kemungkinan pihak dirugikan mendapatkan ganti rugi ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di Indonesia.
Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian waralaba tergantung kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya waralaba tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan franchisee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem waralaba, dan lain-lain. Wanprestasi dari pihak franchisor dapat berbentuk tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan dengan sebagaimana mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya, dan lain-lain.

KESIMPULAN :

1. Bentuk franchise yang merupakan bisnis instant banyak diminati oleh pengusaha Indonesia karena pasar yang sudah tersedia serta beberapa keuntungan dari bentuk franchise itu sendiri seperti bantuan manajerial dan operasional yang diberikan oleh franchisor.

2. Bisnis franchise makanan mempunyai ciri khusus dari produknya sehingga dapat lebih bertahan dari ancaman pasar.

3. Terjadinya pergeseran budaya dari budaya tradisional menjadi budaya modern membantu suksesnya bisnis franchise makanan.

4. Motivasi membeli makanan asing / baru secara keseluruhan sangat tinggi, namun loyalitas merk rendah. Konsumen makanansangat peka terhadap perubahan mutu dan harga.

5. Menu bisnis franchise makanan menjangkau konsumen segala umur dengan berbagai paket menu untuk anak dan dewasa.

6. Kelas sosial tidak menjadi penghambat bagi keberhasilan pertumbuhan bisnis franchise makanan karena bisnis franchise makanan sudah membagi sendiri segmen pasarnya, seperti fine dining restaurant untuk kelas menengah atas, sedangkan fast food restaurant untuk kelas menengah bawah.

7. Bisnis franchise makanan mengantisipasi perubahan gaya hidup. Gaya hidup pasangan muda yang suami istri bekerja, tingkat persaingan didunia kerja yang tinggi menyebabkan tingkat stress tinggi, demikian pula tingkat stress anak yang tinggi akan membutuhkan suasana makan diluar, selain itu kecenderungan didunia kerja adalah makan siang diluar sambil melakukan negosiasi bagi calon mitra kerjanya.

8. Faktor kepribadian yang mulai terbuka terhadap makanan asing membantu keberhasilan bisnis franchise makanan.

9. Sumber daya manusia dengan keahlian yang dibutuhkan banyak tersedia, program pelatihan dari franchisor secara rutin, mendorong tingginya pertumbuhan bisnis franchise makanan.

10. Yang menjadi penghambat majunya pertumbuhan bisnis franchise makanan di Indonesia adalah kemampuan manajerial yang rendah, lalai atau kurang komitmen. Walaupun franchisor memberikan bantuan pengelolaan namun statusnya sebagai konsultan sedangkan franchisee sebagai pelaksana yang dituntut kerja keras.

Secara keseluruhan kondisi yang ada di Indonesia sangat menunjang keberhasilan bisnis franchise makanan di Indonesia.

Artikel Perkembangan Bisnis Online di Indonesia

Berikut ini saya jabarkan dua artikel tentang perkembangan bisnis online dan peranan TI terhadap perkembangan bisnis online

Perkembangan Bisnis Online di Indonesia

Seiring Dengan Kemajuan IT di Indonesia Perkembangan Dan Kebutuhan Website Meningkat tajam. Dari tahun ke tahun banyak sekali Instansi, Perusahaan, Pemerintahan, Hotel maupun Usaha Personal yang mulai melirik promosi lewat internet. Tak heran hal itu terjadi karena website merupakan salah satu Kekuatan Brand Bagi dunia usaha. Website Dapat Meningkatkan Nilai Penjualan dan Promosi tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. Jika dilihat dari tren perkembangan dunia usaha online di Indonesia juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tren Online Marketing mengalami tren naik sangat tajam di Indonesia. Dari sekitar 1 Juta Blogger di tahun 2004 menjadi sekitar 50 juta Blogger di tahun 2010 (Sumber : www.alexa.com) dan akan terus naik di tahun tahun selanjutanya karena semakin mudahnya akses internet di Indonesia.

Internet marketing sebenarnya sudah populer di berbagai negara maju sejak tahun 1999, dimulai dengan lahirnya mesin pencari dan email web based www.yahoo.com kemudian disusul oleh kelahiran mesin pencari lain yang sekarang sangat familiar yaitu www.google.com sekitar tahun 1998-1999 yang didirikan oleh dua anak muda Lawrence dan Sergrey Brin. Pendiri Google dalam waktu singkat berhasil masuk dalam 30 besar orang terkaya di dunia. Kemudian di tahun tahun selanjutnya berdiri juga website berbasis social bookmarking anatara lain : www.friendster.com yang didirikan oleh Jonathan abram, www.facebook.com Oleh Mark Zukenberg.
Internet pada masa sekarang ini sudah merupakan kebutuhan pokok, kita dapat memperoleh berbagai macam informasi, berbelanja online, online banking, online marketing, online affiliate, sosialisasi online, kuliah online, online advertising dll. Sebagai contoh situs online banking yang sedang naik daun adalah www.paypal.com sedang situs online shopping dan online marketplaces adalah www.ebay.com dan www.amazon.com yang menjual barang dari mulai barang pecah belah sampai mobil mewah. Tentu saja kemajuan yang begitu pesat yang semakin mewujudkan dunia tanpa batas ini sudah tercium oleh masyarakat Indonesia, banyak perusahaan berskala besar, menengah dan kecil yang ikut membangun kekuatan brand di dunia online. Promosi produk secara online memang menjadi pilihan tepat saat ini disamping biaya yang relatif murah juga karena pentingnya sosilaisasi produk untuk skala global.

Bisa dikatakan dalam dekade terakhir perkembangan bisnis online di Indonesia sangat pesat, perkembangannya meliputi berbagai macam bidang usaha, tidak hanya yang disebutkan diatas tetapi juga bidang usaha lainnya. Di Indonesia sendiri banyak sekali situs yang sudah mulai go Internasional dan mempunyai jutaan member dan ribuan visitor setiap harinya. berbagai situs tersebut ada yang murni Online business ada yang semi online atau bisnis offline hanya saja menggunakan pemasaran online. Dengan kata lain Bisnis online di Indonesia sudah dikenal dan diperhitungkan di dunia Internasional. selain itu juga jumlah pemakai internet Indonesia yang besar menjadikan Indonesia Sebagai Pasar yang potensial untuk Bisnis online dari berbagai negara di seluruh dunia. bukti dominasi Indonesia juga ditunjukkan dengan banyaknya pengguna Indonesia dalam berbagai situs jejaring sosial seperti www.facebook.com , www.friensdster.com dan www.twitter.com. Hal inilah yang menjadikan nilai tambah Negara Indonesia dipandang dari segi Bisnis Online terutama perkembangan pesat yang terjadi 10 tahun terakhir 2000 s/d 2010.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2010 ini telah di launching situs komunitas bisnis online yang bagus yang beralamat di www.frigz.com . walaupun komunitas ini terbilang masih baru tetapi saya melihat keseriusan pengelola frigz untuk memajukan bisnis online di Indonesia dengan cara menjadi wadah bagi para Online Marketer atau para pebisnis Online. Frigz sebagai Komunitas Bisnis Indonesia Online diharapkan akan menjadi Komunitas bisnis online terbesar di Indonesia yang akan mewadahi komunitas bisnis online yang selama ini belum terwadahi. semoga juga Frigz dapat mewujudkan mottonya menjadi Komunitas Bisnis Indonesia Online


PENGARUH DAN PERANAN TI TERHADAP PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA

Teknologi Informasi atau seperti yang sering kita dengar dengan nama TI sangat berperan penting bagi kehidupan manusia saat ini.  Dimana TI ini tidak pernah diam ditempat, dia terus dan terus saja berkembang. Perkembangan itu terus berjalan seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang sangat dipicu oleh kebutuhan informasi secara cepat, tepat dan teliti. Perkembangan TI yang pesat ini, misalnya saja seperti perkembangan infrastruktur TI (hardware, software, teknologi komunikasi dan teknologi penyimpanan data). TI yang telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan sector kehidupan manusia, juga memberikan andil yang besar pula terhadap perubahan-perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi, pendidikan, transportasi, kesehatan dan penelitian. Contoh dari TI yang lainnya adalah telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Istilah teknologi informasi sendiri mulai terkenal dan populer di akhir tahun 70-an. Mulanya istilah teknologi informasi ini biasa disebut dengan teknologi komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing). Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), komputer, komunikasi, dan elektronik digital.
Dengan perkembangan TI yang pesat tadi, telah menghantarkan kehidupan manusia kepada aktifitas yang berbasiskan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tanpa disadari semuanya telah didukung oleh TIK, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga menuntuk kita untuk merubah cara pandang dalam menjalani hidup, cara kita belajar, cara kita bekerja, cara kita bermain dan cara kita bersosialisai.


 Ada beberapa penerapan TI dalam aspek kehidupan, seperti :
Penerapan TIK dalam Dunia Bisnis
Kalau dilihat dari segi bisnis, tidak usah pikir jauh-jauh. Seperti pembahasan pada artikel sebelumnya ada tentang pembahasan bisnis online. Itu adalah salah satu contoh penerapan TIK dalam dunia bisnis. Bisnis online yang biasa disebut dengan e-commerce sudah pasti tidak asing lagi ditelinga kita. Setiap kali membuka internet dan browsing di internet, banyak sekali iklan-iklan melalui web yang menawarkan berbagai jenis produk yang diperjual belikan secara online. Peranan TIK secara tidak langsung telah membuat bisnis online di Indonesia berkembang. Melalui TIK, kita bisa belajar bagaimana cara bekerja dengan bisnis yang dilakukan secara online ini, bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan pelanggan, bagaimana cara memberikan tampilan yang indah dan menarik serta info yang akuran tentang produk yang dijual agar para pelanggan tertarik dan berminat untuk membelinya.
Selain itu dengan adanya TIK yang telah menciptakan ada ­e-commerce, maka para pe-bisnis tidak perlu lagi mencari kios/tempat untuk melakukan bisnis jual beli, karena seperti yang diketahui bahwa ber-bisnis secara online ini  hanya membutuhkan computer dan koneksi internet saja. Tidak perlu lagi adanya pengeluaran untuk membayar karyawan karena bisnis online ini tidak membutuhkan karyawan khusus.
Selain penerapan TIK dalam dunia bisnis, masih banyak lagi penerapan TIK dalam bidang-bidang yang lain. Misalnya saja penerapan TIK dalam bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang komunikasi dan pemerintahan. Tapi karena pada tugas ini hanya diminta dalam dunia bisnis saja, jadi saya tidak menjabarkan yang lainnya. sekarang kita masuk saja kepada pengaruh perkembangan TI terhadap bisnis online di Indonesia.

Pengaruh perkembangan TI terhadap perkembangan bisnis online di Indonesia adalah:

1. Media yang dapat menghemat biaya
Maksudnya disini adalah seperti penjelasan pada artikel-artikel sebelumnya. Melalui bisnis online, kita bias menghemat tenanga, waktu, pikiran dan pemampatan biaya menjadi seminimal mungkin karena kita tidak memerlukan karyawan lagi, tidak perlu sewa tempat untuk dijadikan took, tidak perlu membayar jasa kurir antar lagi.

2. Internet sebagai media komunikasi
Dengan adanya pemanfaatan TI dalam dunia bisnis online seperti pada e-commerce, maka antara penjual dan pembeli bias saling berinteraksi tanpa harus bertatap muka langsung dan datang ke took. Mereka cukup menuliskan apa yang mereka ingin katakana pada kotak comment. Alhasilnya, pembeli bisa langsung bertemu dan ngobrol dengan penjual sehingga penjual bias menanyakan tentang kondidi produk yang ingin dibeli dan penjual pun bisa langsung promosi kepada pembeli.

 3. Media untuk mencari informasi atau data
Melalui internet, pembeli bisa langsung mencari informasi yang ia butuhkan dengan serch saja. Jadi pembeli tidak akan merasa dirugikan jika ia ingin membeli produk yang ada di toko online.

4. Media pendidikan/belajar
Dengan bisnis secara online ini, penjual pasti akan membuat tampilan web-nya menjadi seindah mungkin, dan informasi yang akurat mengenai produk-roduk yang dijual agar para pembeli tertarik dan terkesan. Membuat indah tampilan web dan menampilkan informasi yang nagus juga tidak sembarangan. Oleh karena itu penjual bisa langsung belajar dengan adanya kondisi seperti ini.

5. Media untuk berdagang
 Sudah pasti dengan adanya bisnis online kita bisa berdagang dengan memanfaatkan T.I.

Sumber


Nama : Alexandra.T.S
NPM : 20211570 
Kelas : 1EB11

Rabu, 02 November 2011

Operating System Unix

Versi Unix
  •   Aix (Advanced Interactive Executive) sistem operasi ini dikembangkn oleh Interactive System Corp dan IBM untuk komputer IBM PS/2 (IBM AIX PS/2).
  •  AU/X (Apple Macintosh Unix).Versi Unix yang dikembangkan oleh Apple Computer untuk komputer Apple Macintosh.
  •  DG/UX versi yang dikembangkan oleh Data General untuk komputer jenis data General AVIION.
  • Domin/X sistem operasi berbasis Unix yang dikembangkan oleh Appolo Computer.
  • HP-UX sistem operasi yang dikembangkan oleh Hewlett Parckard yang berasarkan pada AT&T Unix system V Release 3.0.HP-UNIX dioperasikan pada komputer supermini HP 9000 series dan series 800.
  • SINIX sistem operasi ini dikembangkan oleh perusahaan Siemens di Eropa dan diterpkan pada produk MX series-nya.
  • SunOS sistem operasi  yang merupakan penggabungan dari Unix system V & BSD versi 4.3 ini yang dikembangkan oleh Sun Micrisystem pada produk komputernya yang berbasis SPARC(Scalable Processor Architecture.
  •  ULTRIX sistem operasi ini dikembangkan oleh Digital Equipment Corp berbasis pada BSD 43 dan Unix system V dan AT&T.Ultrix dioperasikan pada jajaran komputer Micro VAX.
  • UNICOS sistem operasi ini dikembangkan oleh Cray Research,merupakan sebuah implemensi asli dari Unix system V.Unicos dioperasikan pada super komputer Cray X/MP dan Cray 1
  • SCO UNIX/XENIX versi Unix ini dikembangkan oleh Santa Cruz Operasion dan Microsoft Corp dan merupakan Unix pertama yang dapat dijalankan pada komputer IBM PC dengan berbasis prosesor intel.

welcome to new class

1EB11 adalah kelas baru gw ketika kuliah, pertama masuk biasa aja nothing special kl bisa dibilang haha. temen pertama gw tuh namanya resti kenalnya pas bangeet 1 grup bbm ug depok nah abis itu kebetulan juga duduknya pas disebelah gw jadideh kita akrab haha. pertama masuk kuliah mungkin gw masih berasa kanggeeeen banget SMA haha, gurunya, kelasnya, suasananya, apalagi temen - temennya behh itu yang paling ngangenin. tapi berselang waktu anak - anak eb 11 asik - asik, apalagi cewe - cewe yang ada di barisan duduk gw mereka punya sikap yang beragam unik, lucu, pinter, kocak, asik banyak deh. dan dari situ gw mulai banyak mengenal temen - temen dibarisan gw maupun di sebelah barisan gw.

nahhh ini dia nih gw mulai banyak bersosialisasi kl kata ank ips haha, dimulai dari cari makan bareng dikampus ada si feni nih anaknya kl bisa dibilang asik, pinter kocak haha dan ini nih sikapnya yang paling suka bikin ketawa suka selengeaan dan lemoooot haha gw juga sih. nah ada lagi nih si nana kl gw suka panggilnya nunu (unyu) yaa dia temen gw ngobrol kl dikelas ga kalah asik sama feni dan ga kalah kocak juga kadang - kadang kl soal gila ya gilanya bareng dia haha. terus kl resti dia juga temen deket gw anaknya asik rajin bangeeet, cantik (kl diabaca pasti seneng) supel seru deh nah kl nisa dia tuh sekertaris kelas paling rajin, dan suel bgt sm ank cowo, ga kalah cantik juga sama resti dan ga kalah asik juga sama yang lain. dan ada estin, sari, aya dan nurul hhi udah hampir 2 bulan yaa bareng - bareng eb 11 dari senin sampai sabtu makin saling ngenal makin kompak deh haha. segitu dulu blog dari gw haha buat oknum yang tersebut diatas jangan maraaahhh haahaahha you are so the best hhi...